Berdasarkan data GTTP Covid-19 menyebutkan bahwa, pasien dalam pengawasan yang meninggal dunia tersebut berinisial P (50), Warga Desa Sumber Kolak, Panarukan.
Pasien berstatus PDP tersebut adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal dunia di RS. Elizabeth dan pemulasaran jenazahnya dilakukan di kamar jenazah RSUD Abdurrahem, Situbondo.
IRT berstatus PDP
itu, menurut keterangan medis menjelaskan, almarhumah memiliki penyakit riwayat atau bawaan gagal ginjal serta kencing manis.
Menurut juru bicara Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo Dadang Aris mengatakan, usai dilakukan pemulasaran jenazah, langsung dimakamkan di TPU Sumber Kolak, Panarukan.
“Untuk pemakamannya ya mengikuti protokol kesehatan dan memakai peti dan baju APD,”Pungkasnya
(Anr)