Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Lamatti Riawang Sinjai Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

| Mei 04, 2020 WIB



KabaraDesa.Co.Id, Sinjai — MA alias AF (47), Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan tersangka penyalahgunaan Dana Desa.

Hal ini diungkap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai yang dilakukan secara live streaming media sosial, Selasa (28/4/2020), Pukul 13.30 Wita.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan Kades AF, terjadi pada Tahun 2017, dan 2018.

“Kasusnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah P.21 dan akan dilakukan penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) ke JPU hari ini,” ungkap Kapolres.

Adapun modus operandi menyalahgunakan kewenangan tersebut, lanjut Kapolres, adalah dengan cara mengambil alih tugas Bendahara Desa, yakni menyimpan, membelanjakan, dan membayarkan bahan bangunan atau material pada toko penyedia bahan bangunan serta membayar upah kerja tukang.

“Selain itu, tersangka juga mengambil alih tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat RAB Tahun 2017, menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja, dan dalam pengelolaan anggaran, ia melakukan mark up dengan melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari RAB, namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan RAB,” bebernya.

Kapolres menyebut bahwa perbuatan tersangka berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel terhadap pengelolaan APBDes yang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.226 Juta lebih di Tahun 2017, dan Rp.211 Juta lebih di Tahun 2018. Dengan total kerugian Rp.438 Juta lebih.

“LPJ bersama dokumen pengelolaan APBDes 2017, dan 2018 telah disita sebagai BB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update