Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Bontomanai Kabupaten Bulukumba Angkat Bicara Perihal Simpang Siur Penyaluran BST

| Mei 27, 2020 WIB
Kepala Desa Bontomanai, Lukman.
KabarDesa.Co.Id, Bulukumba - Menanggapi adanya informasi simpang siur terkait Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Kementrian Sosial (BST Kemensos) di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak tepat sasaran, Kepala Desa Bontomanai, Lukman Saleh angkat bicara memberikan klarifikasinya, Selasa (26/5/2020).

Lukman mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya komentar tendensius dan bersifat provokatif menyerang pihaknya yang  berpotensi mengakibatkan perpecahan di kalangan masyarakat Desa Bontomanai. 

Terlebih menurutnya, beberapa informasi yang ada seolah hanya bermaksud menyerang dirinya tanpa narasumber yang jelas dan bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan BST Kemensos yang telah disalurkan.

"Ini seolah menyerang pribadi, apa kaitannya antara BST Kemensos dengan membanding-bandingkan tempat tinggal, tentu ini bersifat provokatif dan tendensius," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seharusnya masyarakat paham bahwa meskipun mereka mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tentu juga harus berdasar pada peraturan yang ada dan tidak bersifat provokatif, karena berpotensi diperkarakan di jalur hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Bontomanai, Ridwan juga memberikan komentarnya tentang adanya informasi BST Kemensos yang tidak tepat sasaran di Desa Bontomanai, menurutnya daftar usulan BST Kemensos telah diteruskan dari Pemerintah Desa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya Dinas Sosial yang mengolah data lalu dikembalikan ke Pemerintah Desa, sehingga jika terdapat ketidaksesuain data bukanlah menjadi ranah kewenangan Pemerintah Desa. 

"Bukan ranah kewenangan Pemerintah Desa jika terjadi ketidaksesuaian data, sebab Pemerintah Desa bersama BPD, Kepala dusun, dan Karangtaruna telah melakukan klarifikasi dan pengecekan data/pendataan di lapangan sebelum mengusulkan nama calon penerima BST Kemensos," tuturnya.

Terakhir Ridwan juga menjelaskan bahwa pada dasarnya orang yang dimaksud tidak menerima BST Kemensos a.n Ibu Dia memang benar adanya dikarenakan beliau telah terdaftar sebagai Penerima BLT Desa yang dalam aturan tentu tidak dibenarkan untuk memperoleh jenis bantuan sosial ganda/lainnya.

Adapun jadwal penyaluran BST Kemensos telah dilakukan pada Kamis lalu, 21 Mei 2020 di Kantor camat sedangkan BLT Desa belum ada jadwal pencairan. (Prb)
×
Berita Terbaru Update