Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Pekalongan Gandakan Dana Desa ke Dukun, ini Hasilnya

| Maret 12, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Pekalongan - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pekalongan, Sugito (55) kini berurusan dengan polisi. Kades Wonosido, Kecamatan Lebakbarang itu nekat menilap duit dana desa tahun anggaran 2018 tahap III untuk digandakan ke dukun.
Peristiwa itu terjadi pada September-Desember 2018 lalu saat Sugito masih menjabat sebagai kades. Kala itu dia bahkan memalsukan tanda tangan Camat Lebakbarang untuk pencairan dana desa. Akibat perbuatannya tersebut, negara di rugikan uang sebesar Rp 292.953.600.
"Katanya uang dua ratus (juta) bisa digandakan menjadi satu miliar. Saya tergiur itu," ucap Sugito di Mapolres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).
Sugito menyebut dukun yang mengklaim bisa melipatgandakan uang itu beralamat di Kecamatan Limpung, Batang. Tergiur dengan janji manis dukun itu, Sugito lalu merekayasa Pengelolaan Dana Desa TA 2018 yang seharusnya ditangani Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Tak cuma itu, Sugito juga nekat memalsukan berita acara verifikasi yang dijadikan syarat untuk pencairan DD (tahap III) yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Lebakbarang. Duit yang ditilapnya itu rencananya bakal digunakan untuk alokasi pengaspalan jalan desa.
"Saya lakukan sendiri, buat berita acara dan tandatangan Pak Camat palsu juga," aku Sugito.
Setelah cair, duit senilai ratusan juta itu lalu dia bawa ke dukun untuk digandakan. Ulahnya ini tercium oleh warga yang akhirnya membuat Sugito mundur dari jabatannya sebagai kades.
Uang dana desa pun hanya tersisa Rp 5 juta, padahal dia mengaku sudah menyerahkan duit Rp 200 juta namun tak membuahkan hasil. Sugito juga mengaku sempat membeli sepeda motor dari uang dana desa tersebut, dan sempat melarikan diri ke Jakarta selama berbulan-bulan karena duitnya habis.
"Saya ke Jakarta. Selama di Jakarta saya bekerja sebagai kuli bangunan dan pulang saat ada Pilkades kemarin (November 2019)," jelasnya.
Pelariannya pun berakhir saat diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan pada 14 November 2019 lalu. Sugito sempat berniat kabur kembali ke Jakarta usai memberikan hak suaranya dalam Pilkades setempat.
Diwawancara terpisah, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko menyebut pelaku diamankan atas dugaan penyelewengan dana desa TA 2018.
"Jadi modusnya dia menggunakan dana desa dengan cara dia mengajukan berita acara verifikasi dengan memalsukan tanda tangan camat," tutur Aris Tri Yunarko.
"Setelah uangnya itu cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa setumpuk berkas pencairan dana desa dan tanda tangan palsu, uang sisa Rp 5 Juta, BPKB dan sepeda motor hasil pembelian dari uang dana desa. Sugito pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2019.
Atas perbuatannya, Sugito dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sugito terancam pidana maksimal seumur hidup dan maksimal Rp 1 miliar. (*)
×
Berita Terbaru Update