Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades di Garut ini Diduga Korupsi Dana Desa

| Maret 20, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Garut  Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong, Kamis (19/03/2020), langsung menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Garut.

Kepala Desa Karya Jaya ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017.

“Kasus korupsi yang jelas, tentang anggaran dana desa yang dilakukan oleh E, Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi, Kamis (19/03/2020) sore di kantor Kejari Garut.

Sugeng menuturkan, sang kepala desa, menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diterima Desa Karyajaya dari pemerintah pusat pada tahun 2017.

“Modusnya pemalsuan pertanggungjawaban, nanti dijelaskan dalam persidangan untuk selanjutnya,” jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, sang kepala desa ini, sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa di Kejari Garut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan hadir bersama pengacaranya dan langsung di tahan. “Ya prosedurnya kan memang begitu,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka yang ditemui ditempat yang sama mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berawal dari adanya temuan inspektorat atas kegiatan pembangunan jalan dan infrastruktur (gedung) yang dibiayai dari dana desa.

“Ada temuan inspektorat sebesar Rp 220 juta dari kegiatan pembangunan jalan dan gedung,” katanya. (*)
×
Berita Terbaru Update