Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Jelang Pemilihan Kades, Dinas PMD Wajo Didemo

| November 26, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Balielo Wajo - Polemik pemilihan kepala desa di Kabupaten Wajo masih bergulir. Menjelang hari H, pada 4 Desember 2019 mendatang, sejumlah aktivis dan masyarakat Desa Balielo, Kecamatan Bola berunjuk rasa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Senin (25/11/2019).

Para massa yang berdemo di Dinas PMD Wajo.
Sekitar puluhan massa berunjuk rasa, menutup akses Jl Veteran Sengkang, tepat di depan kantor Dinas PMD Kabupaten Wajo dan membentangkan spanduk bertuliskan "Tegakkan Perda No 2 Tahun 2017".

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 2 tahun 2017 sendiri adalah tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.

Salah satu orator, Heriyanto Ardi menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Kepala Desa Balielo, bernama Nurasia sungguh nyata adanya.
Namun, Dinas PMD Kabupaten Wajo sebagai panitian pelaksana kabupaten tidak bisa mengambil tindakan tegas.

"Salah satu Calon Kepala Desa di Balielo diduga menggunakan dokumen palsu dan hal itu diloloskan oleh panitia penyelenggara," katanya.

Padahal pada pasal 62 ayat (1) sampai ayat (3) menjelaskan,  setiap calon kepala desa yang melakukan rekayasa dan pemalsuan terhadap persyaratan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 25 dan pasal 27 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Kami mengindikasikan terjadi rekayasa terkait persyaratan administrasi yakni surat keterangan pengganti ijazah yang tidak legal dan Nurasia sendiri merupakan perangkat desa di Desa Lempong," katanya.

Olehnya, Herinyanto Ardi meminta Dinas PMD Kabupaten Wajo mendiskualifikasi calon yang bermasalah secara administrasi.

Bahkan, jika kandidat tersebut tetap diloloskan maka pemilihan kepala desa mesti ditunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri angkat bicara sekaiatan adanya indikasi penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal calon kepala desa.
Menurutnya, sampai saat ini, pihak panitia belum bisa memastikan penggunaan dokumen palsu tersebut, lantaran seluruh berkas yang distor telah lolos verifikasi berkas.
"Kami tidak punya wewenang untuk bilang itu palsu atau bukan, hasil verifikasi berkasnya lengkap, ada tanda tangan kadis dan kepala sekolahnya," katanya.

Meski demikian, dengan adanya laporan tersebut, pihak PMD tetap melakukan konfirmasi ke instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen.
Terkait status Nurasia yang masih merupakan perangkat desa di Desa Lempong, Syamsul Bahri menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan cuti sekaitan dirinya mencalonkan diri sebagai kepala desa di Desa Balielo. (*)








×
Berita Terbaru Update