Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Maros dan Barru Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa

| Februari 26, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Makassar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Sulsel memberikan penghargaan kepada dua kabupaten yang yang berhasil mengelola dana desa dengan baik oleh Kementerian Desa. Keduanya yaitu Kabupaten Maros dan Barru.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sulsel Rais Rahman menerangkan kedua kabupaten tersebut dinilai berkinerja baik dalam mengelola dana desa. Adapun penilaian tersebut berdasarkan sejumlah kriteria yakni dari sisi penyerapan dana desa dan penyampaian laporan yang maksimal.
"Penilaian itu mengacu pada kinerja tahun lalu. Sebagai bentuk reward, di tahun ini, pencairan dana desa untuk kedua kabupaten itu hanya melalui dua tahap," terang Rais, Senin (24/2/2020).
Untuk proses pencairan dana desa pada umumnya dilakukan dengan tiga tahapan, dengan skema tahap I dengan dana sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. Sementara dua kabupaten yang mendapat reward melalui tahapan dengan rincian tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen.
Secara total, Sulsel mendapat kucuran dana desa sebesar Rp2,38 triliun pada 2020. Hingga Februari, DPMD mencatat baru Rp18,9 miliar dana desa yang dicairkan untuk 46 desa dari total 2.255 desa di Sulsel. Rais menjelaskan, pemberian reward tersebut baru diterapkan tahun ini.
"Daerah lain bisa mendapat reward tahun depan, jika tahun ini pengelolaan keuangan dana desanya bisa dilakukan dengan baik juga. Sesuai kriteria itu tadi, penyerapan dan laporannya maksimal," jelas Rais.

Terkait pencairan dana desa, Rais menyebut sejauh ini sudah ada beberapa kabupaten yang sudah melakukan pencairan di antaranya Kabupaten Bantaeng, Gowa, dan Soppeng. Ia menjelaskan, tahun ini metode pencairannya masih tetap sama yakni pencairan langsung dikirim ke rekening kas desa sebenarnya ini sama.

Rais merincikan, tata kelola administrasi dana desa tetap masuk ke kas daerah, oleh pemerintah pusat kemudian dibuatkan kebijakan, kemudian bupati memberi kuasa untuk pencairan langsung dari rekening kas umum daerah (RKUD) langsung ke rekening kas desa.
"Itu supaya tidak lama dan tidak ada lagi dana mengendap, sepanjang surat kuasa yang diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,"terangnya. (*)
×
Berita Terbaru Update