Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Desa Parit Baru Pelopori Transaksi Nontunai di Kabupaten Kubu Raya

| Februari 27, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Parit Baru Kalbar --I novasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi nontunai telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Desa Parit Baru merupakan desa pertama di Kubu Raya yang pertama kali melakukan transaksi nontunai. Inovasi ini mampu membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik.
Desa Parit Baru terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Desa Parit Baru merupakan pelopor penerapan transaksi nontunai. Transaksi nontunai dilakukan untuk insentif perangkat RT, dusun perangkat desa, posyandu, BPD, dan sejumlah transaksi lainnya.
Pengelolaan keuangan desa dengan sistem non-tunai adalah cara yang lebih aman, dan nyaman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Pengelolaan keuangan desa jauh lebih transparan dan akuntabel.
Inovasi pengelolaan keuangan desa di atas mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Penerapan transaksi nontunai merupakan upaya percepatan pembangunan di desa dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengujicoba inovasi tersebut di 28 desa di Kabupaten Kubu Raya. Pemkab memfasilitasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa pada 3 Mei 2019. Kini, sedikitnya ada 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar.
Pemanfaatan CMS atau transaksi nontunai merupakan terobosan untuk membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. CMS melindungi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semakin jelas. Laporannya lebih mudah dan semua pihak lebih mudah untuk mengontrol.
Pada 2020 nanti seluruh desa di Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi nontunai. sebagai payung hukum, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
Pendekatan inovasi dan kreativitas yang dilakukan di desa terbukti membawa dampak positif bagi perbaikan tata kelola desa. Hal itu menjadi wujud dari Gerakan Desa Membangun untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

https://inovasidesa.kemendesa.go.id/desa-parit-baru-pelopori-transaksi-nontunai-di-kabupaten-kubu-raya/
×
Berita Terbaru Update