Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Terancam Penjara 20 Tahun Karena Diduga Korupsi

| Januari 11, 2020 WIB
KabarDesa.Co.Id, Soppeng - Kepolisian Resor Soppeng melakukan penahanan terhadap kepala desa Laringgi, Yunus M. Nur (53 tahun), tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Amri, mengatakan sebelum resmi ditahan di tahanan Markas Polres Soppeng, tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa Laringgi dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam lamanya,” ujarnya kepada VIVAnews, Jumat, 10 Januari 2020.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan anggara dana di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan taksiran kerugian sementara sebanyak Rp931 juta.

Sebelumnya, kasus itu diadakan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, dan dilakukan penetapan tersangka kepada Yunus M Nur.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
×
Berita Terbaru Update