Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades di Soppeng ini Tersangka Korupsi ADD Rp900 Juta

| Desember 28, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, SoppengSatuan Reskrim Polres Soppeng akhirnya menetapkan Kepala Desa Laringgi sebagai tersangka kasus Korupsi APBDes.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto mengungkapkan, pihaknya menentapkan oknume Kades Laringgi, YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

“Kami menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru-baru ini,” ujar dia.

AKP Rujianto menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa ini ditaksir merugikan negara Rp931.446.557,14. (*)


×
Berita Terbaru Update