Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Curhatan Kades di Bone Tentang ADD yang Tak Cukup Bayar Gaji Perangkat Desa

| November 26, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Bone - Kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, menyampaikan aspirasi ke DPRD Bone, Senin 25 November 2019, menyikapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, mengatur peningkatan penghasilan kepala desa beserta perangkatnya.
Ketua Apdesi Bone, A Mappakaya Amir mengatakan, di PP Nomor 11 Tahun 2019 diatur besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa bersama perangkatnya.
Untuk penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang IIa.
Sementara penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa.
“Masalahnya ADD kita saat ini tak cukup untuk menalangi gaji perangkat desa, jika anggaran yang ada saat ini hanya berkisar Rp300 sampai Rp400 juta perdesa,” ujarnya.
Olehnya itu, Ia meminta agar pemerintah daerah menambah ADD, karena jika tidak, dana yang ada saat ini hanya cukup untuk membayar gaji kepala desa, sekdes dan perangkatnya.
“Kita tidak punya lagi dana untuk membayar gaji imam masjid, guru mengaji dan RT,” jelasnya.
Kepala Desa Bana, Ishak menambahkan, pemerintah daerah mau tidak mau harus menambah Anggaran Dana Desa.
“Di Desa Bana misalnya, ADD berkisar Rp400 juta. Untuk membayar gaji perangkat desa itu menghabiskan anggaran berkisar Rp290 juta lebih untuk satu tahun anggaran. Untuk gaji kepala desa minimal Rp28 juta lebih anggaran yang dikuras serta Sekdes Rp26 juta. Jadi untuk gaji saja, itu anggaran yang dibutukan berkisar Rp340 juta lebih. Dimanami mau diambilkan dana untuk menggaji imam desa, guru mengaji dan RT. Itu belum masuk juga ATK (Alat Tulis Kantor),” ujarnya.
Ia berharap DPRD bisa menjembatani para kepala desa, dan memperjuangkan agar ADD ini bisa ditambah.
Aspirasi kepala desa, diterima tiga legislator, masing-masing Wakil Ketua DPRD Bone, Indra Jaya, Ketua Komisi II, A Muh Idris Alang dan Wakil Ketua Komisi IV, A Muh Salam.
“Saya kira memang perlu ADD ini ditambah. Karena jika mengacu PP yang ada saat ini, kebutuhan anggaran desa sangat besar untuk membayar gaji para perangkatnya,” kunci Idris Alang. (*)
×
Berita Terbaru Update