Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Warga Keluhkan Biaya Sertifikat PTSL di Wajo, Ini Jawaban Kades Lempong

| Juli 06, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Lempong Wajo - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia.

Ilustrasi sertifikat PTSL.
Tujuan PTSL untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

PTSL  memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Di Kabupaten Wajo, sejumlah warga yang berada Desa Lempong, Kabupaten Bola, Kabupaten Wajo, yang mengajukan pembuatan sertifikat untuk tanah miliknya mengaku telah di minta biaya pembayaran sertifikat sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk tiap sertifikat.

Salah satu tokoh masyarakat, ODN mengaku telah membayar sejumlah Rp. 850.000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Kepala Desa Lempong untuk biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan miliknya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Desa Lempong, Abd Karim menolak keras ketika disebut melakukan pungli. Menurutnya, hal yang dia sampaikan kepada warganya hanya sebatas wacana.

“Inikan masih tahap pendataan, saya sama sekali tidak bermaksud meminta sejumlah diluar ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan. Kalau ada yang merasa saya ambil uangnya, silahkan menghadap saya”, tuturnya (5/7/2019).

Kades Lempong mengklaim bahwa program yang disampaikan kepada warga adalah pelaksanaan sertifikat tahun 2020 mendatang.

“Memang ada beberapa warga yang saya sampaikan, itupun tak sampai sepuluh orang. Kalau ada yang mau mengurus sendiri silahkan, yang jelas saya tidak pernah memaksakan, apalagi dikatakan pungli”, tutup Abd. Karim.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk tanah masyarakat.

Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sementara delik sanksi hukum para pelaku terkait PTSL dapat dikenakan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
×
Berita Terbaru Update