Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Polres Soppeng Tahan Kades Lebae Karena Jadi Tersangka

| Mei 19, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Soppeng - Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Labae, Kecamatan Citta, Armiaty tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Armiaty diperiksa penyidik Tipikor Polres Soppeng, terkait adanya temuan BPK, dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017 lalu, yang diduga merugikan Negara sebesar Rp419 juta.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto mengatakan, Armiati ditahan oleh Polres Soppeng sejak hari Jumat, (15/02/2019) lalu. Penahanan Armiaty, dilakukan setelah Polres Soppeng menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Tersangka sudah ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka penyalahgunaan ADD," ujar Rujianto

Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan, alat bukti juga cukup kuat untuk melakukan penahanan. Armiaty ditahan di Polres Soppeng atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa 2017.

"Penahanan tersangka sesuai dengan alat bukti ditemukan yang cukup menguatkan atas penyalahgunaan ADD 2017," kata Rujianto.

Sementara kuasa hukum Armiaty, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan ke Polres Soppeng, pengalihan penahanan Armiaty.

"Sebelum dilakukan penahanan, kami sudah mengajukan permohonan, yakni pengalihan dari penahanan lapas ke tahanan kota. Namun, karena alasan subjektif dari penyidik kami terima dan klien saya ditahan, namun besok (18/05) kami akan mengajukan kembali permohonan," kata Rasyid.

Beberapa pertimbangan permohonan pengalihan tahanan yaitu, Armiaty selalu kooperatif. Selain itu, barang bukti yang dibutuhkan, telah diserahkan kepada Polres Soppeng.

"Kami juga tidak akan mempersulit pemeriksaan, apabila dibutuhkan, pertimbangan lainnya, Armiaty masih berstatus sebagai kepala desa aktif, sehingga banyak tugas yang harus diselesaikan," tambah Abdul Rasyid. (*)
×
Berita Terbaru Update