Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng Terancam Dipenjara

| Maret 07, 2019 WIB
KabarDesa.Co.Id, Bantaeng Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengatakan, bahwa Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng terancam dipenjara. Pasalnya mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).


Disebutkanya bahwa Kepala Desa tersebut yaitu, Kepala Desa Bonto Jai, Desa Ulugalung, Desa Lonrong, Desa Barua, Desa Mamampang, Desa Pabbumbungan, Desa Mappilawing, Desa Parang Loe, Desa Biang keke, Desa Biang Loe, Desa Baruga, Desa Rappoa, Desa Bonto Tallasa, Desa Bonto Rannu, Desa Baji Minasa, Desa Bonto Majannag, Desa Bonto Tiro, Desa Bnto loe dan Desa Bonto tangga.
“Saat ini kepala desa tersebut telah dalam proses penyelidikan di Mapolres Bantaeng. Iya 19 kepala desa ini sudah kami lakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (6/3).
Menurut Adip, bahwa sejumlah kepala desa tersebut diproses atas dasar adanya laporan masyakat dari masing masing desanya yang merasa bahwa penggunaan ADD tidak sesuai dengan perencanaan penggunaannya.
“Atas dasar itulah sehingga kami telah melakukan penyelidikan kepada sejumlah kepala desa ini. Namun terkait terdapat indikasi korupsi atau tidaknya belum bisa dipastikan karena  kami sementara melakukan pendalaman” tambahnya
Menurutnya, setelah penyelidikan dan ternyata ada indikasi korupsi yang ditemukan maka akan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum. (*)
×
Berita Terbaru Update